Senin, 03 Juni 2019

Zakat Pembersih Harta



Assalamualaikum...
Sepagi ini, aku sudah berdiskusi panjang dengan suami mengenai siapa yang kan menerima zakat fitrah. Karena merupakan kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya, sedang aku jelas panik tatkala hari kemenangan akan bersambut dan suami belum membeli sesuatu sebagai zakat, atau umumnya zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg. Ujung-ujungnya suami jawab simpel bahwa nanti Ba'da Dhuhur insya Allah Zakat Fitrah kan ditunaikan. Alhamdulillah, lega rasanya.

Zakat fitrah merupakan suatu hal yang wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim, memberi zakat merupakan rukun islam yang keempat. Tujuannya sudah jelas, mengembalikan diri pada sesuatu yang fitrah, artinya mensucikan diri. Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah adalah sebagai pelengkap puasa serta sebagai pembersih harta, sesuai dengan sabda Rasul:

"Dari Ibnu Umar Radiyallahu Anhu sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu, darah dan harta mereka dilindungi dengan hak islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala." 
(HR. Bukhari no. 25)

Sebagai pembersih harta dan untuk mensucikan diri, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum menunaikan zakat fitrah:

1. Beragama Islam dan Merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara Bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
3. Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya.

Sudah pasti umat muslim mengetahui bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum Shalat Ied dilaksanakan. Zakat yang diberikan. Balita hingga orang dewasa wajib membayar zakat 2,5 kg beras, jika ingin berzakat menggunakan uang, seharusnya uang tersebut seharga beras 2,5 kg. Namun ada pendapat terkuat bahwa zakat tidak boleh dibayar menggunakan uang, karena pada zaman Rasulullah sudah ada uang dinar dan dirham. Solusi bagi mereka yang kan membayar zakat menggunakan uang adalah mewakilkan dengan akad 'wakalah', bahwa mengeluarkan zakat uang kepada pengurus masjid untuk dibelikan beras dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Baiklah, saat mengetahui bahwa zakat fitrah adalah wajib, tunaikanlah dengan niat yang ikhlas dan berikan pada mereka yang benar-benar membutuhkan juga, bisa diberikan kepada masjid terdekat, dan terserah masjid tersebut yang kan mengolahnya.
Dari itu, bersihkan diri tuk sambut hari yang fitri.

Wallahu A'lamu bis Shawab 

Selobanteng, 03 Juni 2019

#Day 29
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah

Image Source: Google Image

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran sangat berarti demi perbaikan isi blog ini...

Perihal Lisan yang Kelu Berucap

Assalamualaikum... Barangkali ada yang sama seperti kisahku. Kutuliskan ini hanya karena lisan yang tak mampu berucap apa-apa padahal didha...